ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN
TENTANG
PENGEMBANGAN
KAWASAN TANPA ROKOK
DISUSUN
OLEH :
ARIE
ANGGARA ( 2012710020 )
FAKULTAS
KEDOKTERAN DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup sehat, sejahtera,
produktif, dan dapat berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sehat sesuai definisi dari WHO, tidak hanya bebas dari penyakit
fisik, tetapi juga bebas dari penyakit mental, sosial, ekonomi dan spritual.
Pendekatan pembangunan kesehatan yang digunakan adalah pendehatan holistik
(penyuluhan) dari berbagai aspek kehidupan manusia.
Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok
telah menjadi perhatian dunia, namun kenyataan pemaparan asap rokok semakin
hari semakin hari semakin bertambah akibat meningkatnya jumlah perokok. Menurut
WHO diperkirakan tahun 2030 tingkat kematian dunia akibat konsumsi rokok akan
mencapai 10 juta setiap tahunnya dan sekitar 70% terjadi di negara berkembang
termasuk Indonesia.
Konsumsi rokok di indonesia pada tahun 2001 adalah 127,4
trilyun rupiah atau sekitar 7,5 kali lipat penerimaan cukai tembakau yang
sebesar 16,5 trilyun rupiah pada tahun yang sama. Pada tahun 2002 tingkat
konsumsi rokok mencapai 182 milyar batang. Keadaan ini menunjukan total perokok
aktif di indonesia adalah 70% dari totalpenduduk, atau 141,44 juta orang,
sehingga orang di sekitarnya yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan sudah
menjadi masalah kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara akibat asap rokok.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa tujuan
pengembangan kawasan tanpa rokok?
2. Bagai mana cara
dan langka-langkah mengembangkan kawasan tanpa rokok?
3. Apa faktor pendukung
dalam pengembangan kawasan tanpa rokok?
C.TUJUAN
1. Untuk mengetahui
tujuan penetapan kawasan tanpa rokok
2. Untuk mengetahu
langkah-langkah pengembangan kawasan tanpa rokok
3. Dan mengetahui
kendala dan pendukung dalam penetapan kawasan tanpa rokok
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGELOLAHAAN KAWASN
TANPA ROKOK
Kawasan
tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
produksi, penjualan, iklan promosi dan/ atau penggunaan rokok. Penetapan
kawasan tanpa rokok meruakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap
risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu di selenggarakan di tempat umum, tempat
kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses
belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.
B. MASALAH, FAKTA DAN DATA
TENTANG ROKOK
Di
Indonesia masalah rokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang
perlu secara terus menerus di upayakan penaggulangannya, karena menyangkut berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan
yaitu aspek ekonomi, sosial, politik, utamanya aspek kesehatan.
Lebih dari sepapruh (57%)
rumah tangga indonesia mempunyai sedikitnya satu orang perokok dan hampir semua
perokok (91,8 %) merokok di rumah.
Fakta membuktikan bahwa
bahaya tembakau terhadap kesehatan sangat besar, jauh dari yang disadari oleh
sebagian besar masyarakat. Kebiasaan merokok berhubungan dengan kejadian
berbagai penyakit, sebagian besar berakibat kematian.
C. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN
KAWASAN TANPA ROKOK
Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada para
penentu kebijakan pimpinan/ pengelola
tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, Mal, pasar serba ada, hotel dan
stasiun. tempat kerja seperti kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang
sidang/ seminar. Angkutan umum seperti kereta api, taksi, bus umum, busway,
mikrolet, angkutan kota, bajaj, kancil dll. Tempat ibadah seperti mushollah,
gereja termasuk kapel, pura, wihara dan klenteng. Area kegiatan anak-anak seperti
tempat penitipan anak (TPA), tempat pengasuhan anak, dan arena bermain
anak-anak. Tempat proses belajar mengajar seperti kampus, sekolah,
perpustakaan, ruang pratikum atau laboratorium. Dan tempat pelayanan kesehatan
seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan posyandu.
D. POTENSI DAN PENDUKUNG
Agar
permasalah dan kondisi tersebut dapat di kendalikan maka perlu dilakukan upaya
pengamanan terhadap bahaya merokok melalui berbagai produk hukum dan penetapan
kawasan tanpa rokok. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah
republik indonesia nomor 19 tahun 2003 mengenai pengaman rokok bagi kesehatan
yang mengatur mengenai iklan dan promosi rokok yang dapat dilakukan dengan
persyaratan tertentu yang ditetapkan seperti pemberian informasi tentang kandungan
kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok.
Peningkatan harga dan cukai rokok merupakan strategi yang paling efektif
dalam pengendalian tembakau karena akan meningkatkan pendapatan negara
sekaligus mengurangi konsumsi rokok . rokok merupakan zat adiktif,sehingga
pecandu rokok akan tetap merokok, yang terkurang adalah jumlah perokok pemula,
perokok tidak tetap, remaja dan perokok miskin.
E. PENGETAHUAN TENTANG RESIKO KESEHATAN
Rendahnya
kesadaran masyarakat tentang bahaya merokokpun menjadi alasan sulitnya
penetapan kawasan tanpa rokok yang ditunjukan dengan keadaan hampir70% perokok
di Indonesia mulai merokok sebelum berumur 19 tahun. Bahkan data Susenas
(suevei sosial ekonomi nasional) 2003 menyebutkan usia 8 tahun sudah mulai merokok
. berarti kebanyakan perokok mulai merokok sejak anak-anak atau remaja (data
surkesnas 2004, usia mulai merokok 10 tahun).
Merokok juga dianggap sebagai hal yang biasa dan normal. Sebagian
perokok mengaku mendapat rokok dari keluarga atau temannya dengan muda tanpa
perlu membeli. Sebanyak 70% mengatakan bahwa guru mereka merokok di sekolah
bahkan sedang mengajar. Walaupun 89% mengatakan ada peraturan larangan , tetapi
pelanggaran tidak perna ditindak. Tiga dari 4 pelajar memiliki teman-teman yang
merokok dan mengatakan tidak keberatan dengan hal tersebut.
F. SOLUSI
Peran
serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembinaan atas
penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan
dilaksanakan melalaui pemberian informasi dan edukasi serta pengembangan
kemampuan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat. Sementara pengawasan
peraturan ini dilakukan oleh
manteri, kepala badan dan instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya masing-masing.
Pemerintah perlu membuat peraturan yang melindungi anak dan remaja dari
upaya agresif industry tembakau yang menjaring mereka sebagai konsumen jangka
panjang dan merusak generasi sekarang maupun mendatang. Upaya perlindungan anak
dan remaja dari bahaya merokok untuk mengurangi akses mereka terhadap rokok
yaitu antara lain dengan menaikan harga rokok, melarang penjualan rokok kepada
anak-anak kurang dari 18 tahun dan melarang penjualan rokok batangan.
BAB
III
A. KESIMPULAN
Penetapan kawasan tanpa rokok meruakan upaya perlindungan untuk
masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan
tercemar asap rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu di selenggarakan
di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan
anak-anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan
B. KRITIK DAN SARAN
Harus dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui
berbagai produk hukum dan penetapan kawasan tanpa rokok. Peningkatan harga dan
cukai rokok merupakan strategi yang paling efektif dalam pengendalian tembakau
karena akan mengurangi konsumsi rokok dan Peran serta masyarakat baik secara
individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Prajitno,
Subur. 2008. Dasar-Dasar Administrasi Kesehatan Masyarakat. Surabaya:
Airlangga University Press.
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. 2006. Panduan Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok.
Jakarta: Departemen Kesehatan.
Papilaya, Dr. Alex. 2010. Bunga rampai fakta tembakau
permasalahannya di Indonesia. Jakarta
[1] Subur prajitno, dasar-dasar
administrasi kesehatan masyarakat, (surabaya: airlangga university press, 2008)
hlm. xxi
[2] Departemen kesehatan republik
indonesia, panduan pengembangan kawasan tanpa rokok, (jakarta: departemen
kesehatan, 2006), hlm. 1
[3] Departemen
kesehatan republik Indonesia, hlm. 1
[4] Departemen kesehatan republik
indonesia Hlm. 9
[6] Departemen kesehatan republik
indonesia Hlm. 6
[7] Departemen kesehatan republik
indonesia Hlm. 2
[8] Departemen kesehatan republik
indonesia, hlm. 1
[9] Dr.
alex papilaya, DTPH, BUNGAS RAMPAI FAKTA TEMBAKAU permasalahan di Indonesia,
(Jakarta: 2010), hlm. 120
[10] Dr.
alex papilaya, hlm. 69
[11] Dr.
alex papilaya, hlm 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar