Selasa, 11 Februari 2014

PENGEMBANGAN KAWASAN TANPA ROKOK


ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
TENTANG
PENGEMBANGAN KAWASAN TANPA ROKOK





DISUSUN OLEH         :
ARIE ANGGARA ( 2012710020 )
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup sehat, sejahtera, produktif, dan dapat berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehat sesuai definisi dari WHO, tidak hanya bebas dari penyakit fisik, tetapi juga bebas dari penyakit mental, sosial, ekonomi dan spritual. Pendekatan pembangunan kesehatan yang digunakan adalah pendehatan holistik (penyuluhan) dari berbagai aspek kehidupan manusia.
Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok telah menjadi perhatian dunia, namun kenyataan pemaparan asap rokok semakin hari semakin hari semakin bertambah akibat meningkatnya jumlah perokok. Menurut WHO diperkirakan tahun 2030 tingkat kematian dunia akibat konsumsi rokok akan mencapai 10 juta setiap tahunnya dan sekitar 70% terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia.
Konsumsi rokok di indonesia pada tahun 2001 adalah 127,4 trilyun rupiah atau sekitar 7,5 kali lipat penerimaan cukai tembakau yang sebesar 16,5 trilyun rupiah pada tahun yang sama. Pada tahun 2002 tingkat konsumsi rokok mencapai 182 milyar batang. Keadaan ini menunjukan total perokok aktif di indonesia adalah 70% dari totalpenduduk, atau 141,44 juta orang, sehingga orang di sekitarnya yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara akibat asap rokok.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa tujuan pengembangan kawasan tanpa rokok?
2. Bagai mana cara dan langka-langkah mengembangkan kawasan tanpa rokok?
3. Apa faktor pendukung dalam pengembangan kawasan tanpa rokok?
C.TUJUAN
1. Untuk mengetahui tujuan penetapan kawasan tanpa rokok
2. Untuk mengetahu langkah-langkah pengembangan kawasan tanpa rokok
3. Dan mengetahui kendala dan pendukung dalam penetapan kawasan tanpa rokok


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGELOLAHAAN KAWASN TANPA ROKOK
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi dan/ atau penggunaan rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok meruakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu di selenggarakan di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan.
B. MASALAH, FAKTA DAN DATA TENTANG ROKOK
Di Indonesia masalah rokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang perlu secara terus menerus di upayakan penaggulangannya, karena menyangkut  berbagai aspek permasalahan dalam kehidupan yaitu aspek ekonomi, sosial, politik, utamanya aspek kesehatan.
Lebih dari sepapruh (57%) rumah tangga indonesia mempunyai sedikitnya satu orang perokok dan hampir semua perokok (91,8 %)  merokok di rumah.
Fakta membuktikan bahwa bahaya tembakau terhadap kesehatan sangat besar, jauh dari yang disadari oleh sebagian besar masyarakat. Kebiasaan merokok berhubungan dengan kejadian berbagai penyakit, sebagian besar berakibat kematian.


C. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN KAWASAN TANPA ROKOK
            Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada para penentu kebijakan pimpinan/  pengelola tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, Mal, pasar serba ada, hotel dan stasiun. tempat kerja seperti kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/ seminar. Angkutan umum seperti kereta api, taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, bajaj, kancil dll. Tempat ibadah seperti mushollah, gereja termasuk kapel, pura, wihara dan klenteng. Area kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak (TPA), tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak. Tempat proses belajar mengajar seperti kampus, sekolah, perpustakaan, ruang pratikum atau laboratorium. Dan tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan posyandu.
D. POTENSI DAN PENDUKUNG
Agar permasalah dan kondisi tersebut dapat di kendalikan maka perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui berbagai produk hukum dan penetapan kawasan tanpa rokok. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2003 mengenai pengaman rokok bagi kesehatan yang mengatur mengenai iklan dan promosi rokok yang dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan seperti pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok.
Peningkatan harga dan cukai rokok merupakan strategi yang paling efektif dalam pengendalian tembakau karena akan meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengurangi konsumsi rokok . rokok merupakan zat adiktif,sehingga pecandu rokok akan tetap merokok, yang terkurang adalah jumlah perokok pemula, perokok tidak tetap, remaja dan perokok miskin.



E. PENGETAHUAN TENTANG RESIKO KESEHATAN
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokokpun menjadi alasan sulitnya penetapan kawasan tanpa rokok yang ditunjukan dengan keadaan hampir70% perokok di Indonesia mulai merokok sebelum berumur 19 tahun. Bahkan data Susenas (suevei sosial ekonomi nasional) 2003 menyebutkan usia 8 tahun sudah mulai merokok . berarti kebanyakan perokok mulai merokok sejak anak-anak atau remaja (data surkesnas 2004, usia mulai merokok 10 tahun).
Merokok juga dianggap sebagai hal yang biasa dan normal. Sebagian perokok mengaku mendapat rokok dari keluarga atau temannya dengan muda tanpa perlu membeli. Sebanyak 70% mengatakan bahwa guru mereka merokok di sekolah bahkan sedang mengajar. Walaupun 89% mengatakan ada peraturan larangan , tetapi pelanggaran tidak perna ditindak. Tiga dari 4 pelajar memiliki teman-teman yang merokok dan mengatakan tidak keberatan dengan hal tersebut.
F. SOLUSI
Peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan dilaksanakan melalaui pemberian informasi dan edukasi serta pengembangan kemampuan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat. Sementara pengawasan peraturan ini dilakukan oleh manteri, kepala badan dan instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Pemerintah perlu membuat peraturan yang melindungi anak dan remaja dari upaya agresif industry tembakau yang menjaring mereka sebagai konsumen jangka panjang dan merusak generasi sekarang maupun mendatang. Upaya perlindungan anak dan remaja dari bahaya merokok untuk mengurangi akses mereka terhadap rokok yaitu antara lain dengan menaikan harga rokok, melarang penjualan rokok kepada anak-anak kurang dari 18 tahun dan melarang penjualan rokok batangan.


BAB III
A. KESIMPULAN
Penetapan kawasan tanpa rokok meruakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok ini perlu di selenggarakan di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan
B. KRITIK DAN SARAN
Harus dilakukan upaya pengamanan terhadap bahaya merokok melalui berbagai produk hukum dan penetapan kawasan tanpa rokok. Peningkatan harga dan cukai rokok merupakan strategi yang paling efektif dalam pengendalian tembakau karena akan mengurangi konsumsi rokok dan Peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.




DAFTAR PUSTAKA
Prajitno, Subur. 2008. Dasar-Dasar Administrasi Kesehatan Masyarakat. Surabaya: Airlangga University Press.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2006. Panduan Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Papilaya, Dr. Alex. 2010. Bunga rampai fakta tembakau permasalahannya di Indonesia. Jakarta




[1]               Subur prajitno, dasar-dasar administrasi kesehatan masyarakat, (surabaya: airlangga university press, 2008) hlm. xxi
[2]               Departemen kesehatan republik indonesia, panduan pengembangan kawasan tanpa rokok, (jakarta: departemen kesehatan, 2006), hlm. 1
[3]               Departemen kesehatan republik Indonesia, hlm. 1
[4]               Departemen kesehatan republik indonesia Hlm. 9
[5]               Departemen kesehatan republik Indonesia, hlm 5
[6]               Departemen kesehatan republik indonesia Hlm. 6
[7]               Departemen kesehatan republik indonesia Hlm. 2
[8]               Departemen kesehatan republik indonesia, hlm. 1
[9]               Dr. alex papilaya, DTPH, BUNGAS RAMPAI FAKTA TEMBAKAU permasalahan di Indonesia, (Jakarta: 2010), hlm. 120
[10]             Dr. alex papilaya, hlm. 69
[11]             Dr. alex papilaya, hlm 65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar